Foto Tribun Pekanbaru Travel
FOTO : Tim Yustisi Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan saat Penertiban di Jalan Sudirman Pekanbaru
Para pelanggar Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat (PHB) langsung diberi sanksi saat itu juga
TRIBUNPEKANBARUTRAVEL.COM, PEKANBARU - Tim Yustisi Penegakan Hukum Perwako 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat (PHB) Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru menggelar penertiban di Jalan Sudirman, depan Sukaramai Trade Center Pekanbar, Kamis (22/10/2020) pagi.
Penindakan itu dilakukan untuk masyarakat yang tidak menerapkan atau melanggar 4M (menggunakan masker , menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan)
Bagi pelanggar akan dikenai sanksi Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta atau kerja sosial.

Dari pantauan Tribunpekanbarutravel.com , pelanggar yang tidak menggunakan masker diberhentikan lalu didata dan diberi sanksi.
Namun mereka lebih memilih untuk kerja sosial daripada membayar denda.
Pelanggar yang kerja sosial diberi rompi bewarna merah dengan tulisan ‘Pelanggar Perwako No 130 Tahun 2020 Ttg Perilaku Hidup Baru’

Para pelanggar ada yang diberi sanksi menyapu jalan, ada juga yang menimbun jalan yang tergenang air.
Perwako 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat ini pengganti dari PSBM yang diterapkan Pemko Pekanbaru, karena PSBM sudah dicabut atau tidak dilanjuti.

Walikota Pekanbaru Firdaus sebelumnya mengatakan, penerapan PHB tersebut lebih kepada penekanan penerapan protokol kesehatan.
"Jadi 4 M ini harus diterapkan di mana saja oleh masyarakat," ujar Firdaus
Penegakan disiplin protokol kesehatan ini sejalan dengan kebijakan pusat.
Penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dalam peraturan itu, pusat juga mengatur tim yang bergerak dalam penegakan yustisi. "Penegakan hukum itu diketuai oleh Satpol PP langsung, kemudian wakil-wakilnya adalah Wakapolres dan Kasdim," ucap Firdaus.
Yustisi ini akan dilakukan kembali oleh Satpol PP, TNI dan Polri dengan menyasar pelanggar protokol kesehatan, seperti yang dilakukan sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pemprov Riau Belum Berencana Aktifkan Kembali Pos Pemeriksaan Covid-19 di Perbatasan, Ini Alasanya
Dinas Perhubungan Akan Buat Jalur Sepeda di 12 Kecamatan di Kota Pekanbaru
Cegah Penyebaran Covid dengan Dispenser Sabun Cair Otomatis, Bisa Juga Diisi Hand Sanitizer
Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Kembali Ramai, Protokol Kesehatan Semakin Diperketat
Bayar Denda Hingga Bersihkan Parit, Ini Hukumannya Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru
FOTO : Underpass Perlintasan Gajah di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai |
![]() |
---|
FOTO : Pasien dan Dokter Jalani Protokol Kesehatan di Klinik Gigi Saat Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
FOTO : Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Gor Remaja Pekanbaru |
![]() |
---|
FOTO : Bayi Owa Ungko Lahir di Kandang Transit Satwa BBKSDA Riau |
![]() |
---|
FOTO : Masih Dalam Suasana Imlek di Pekanbaru, Warga Mulai Ramai Mengunjungi Mal |
![]() |
---|